Rabu, 18 Januari 2012

Semboyan Kereta Api



Semboyan Kereta Api

Dalam rangka terselenggaranya pengoperasian perjalanan kereta api yang aman, tertib dan lancar, maka semua pergerakan yang ada diaturlah dengan menggunakan Semboyan.
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) sebagai perubahan dan perbaikan serta penyesuaian dari Reglemen 3 (R 3) dalam BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :
a. Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar