2012, Penumpang di Atap KA Akan Ditertibkan
- Published on 03 January 2012
Tahun 2012 ini, PT Kereta Api Indonesia
(Persero) mencanangkan atap kereta api khususnya Kereta Rel Listrik
(KRL) harus bersih dari penumpang. Untuk mewujudkan hal tersebut
berbagai cara ditempuh PT KAI (Persero) agar penumpang di atap KA
berkurang hingga akhirnya tidak ada lagi penumpang di atap.
Pada awal tahun 2012, tepatnya Senin 2
Januari 2012 di Stasiun Citayam, PT KAI kembali melakukan sosialisasi
larangan naik di atap dan juga mengucapan terima kasih kepada penumpang
yang sudah tertib menggunakan KRL. Menurut Senior Manager Security Daop
1, Akhmad Sujadi yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan,
sosialisasi berikutnya akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2012 di
Stasiun Bojong Gede dan 4 Januari 2012 di Stasiun Depok.
Sujadi menambahkan, kegiatan yang
dimulai pukul 05.00 hingga 08.00 Wib ini bekerja sama dengan Yayasan
Futuhatul Aytam yang membentuk Train Community. Anggota komunitas
tersebut merupakan penumpang KRL yang sebelumnya pernah naik di atap
KRL. Tapi kini mereka telah sadar dan tidak naik di atap KRL lagi.
![]() |
![]() |
Ustad Abdul Gani (kanan) sedang memberikan himbauan kepada para penumpang yang berada di atap KA, yang diiringi oleh
marawis dari Train Community, di Stasiun Citayam
|
Sambil diiringi musik marawis, Ustad
Abdul Ghani Jamal SH selaku pimpinan Yayasan Futuhatul Aytam memberikan
himbauan kepada penumpang yang naik di atap KRL untuk turun dan tidak
naik ke atap lagi. Menurut ustad, saat ini jumlah penumpang yang
tergabung dalam Train Community sudah mencapai 800 orang anggota.
Sebagian besar merupakan pengguna kereta api khususnya KRL Jabodetabek.
Pada waktu-waktu tertentu, mereka berkumpul pada suatu acara pengajian
sehingga pada kesempatan tersebut informasi larangan naik di atap KA
dapat tersampaikan.
Senior Manager Humas PT KAI - Daop 1,
Mateta Rijalulhaq mengatakan, larangan penumpang naik di atap KA sesuai
dengan pasal 183 ayat 1 dan 207 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada
di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di
bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang. Jika melanggar
dalam pasal 207 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di
dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di
bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00
(lima belas juta rupiah).
“Menuju ke arah kesadaran penumpang itu
membutuhkan proses cukup panjang. Kami meminta kepada calon penumpang
bersabar menunggu kereta berikutnya dan tidak memaksakan naik di atap.
Perlu diingat, kereta merupakan moda transportasi yang terbatas dan
tidak dapat dipaksakan” ujar Mateta.
Harapan PT. KAI, agar para penumpang di
atap KA segera sadar dan tidak kembali naik di atap KA lagi. Mari kita
wujudkan berkereta api yang santun untuk menunjukkan citra baik bangsa
Indonesia. (Humaska)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar