Minggu, 15 Januari 2012

2012, Penumpang di Atap KA Akan Ditertibkan

2012, Penumpang di Atap KA Akan Ditertibkan

Tahun 2012 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencanangkan atap kereta api khususnya Kereta Rel Listrik (KRL) harus bersih dari penumpang. Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai cara ditempuh PT KAI (Persero) agar penumpang di atap KA berkurang hingga akhirnya tidak ada lagi penumpang di atap.
Pada awal tahun 2012, tepatnya Senin 2 Januari 2012 di Stasiun Citayam, PT KAI kembali melakukan sosialisasi  larangan naik di atap dan juga mengucapan terima kasih kepada penumpang yang sudah tertib menggunakan KRL. Menurut Senior Manager Security Daop 1, Akhmad Sujadi yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi berikutnya akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2012 di Stasiun Bojong Gede dan 4 Januari 2012 di Stasiun Depok.
Sujadi menambahkan, kegiatan yang dimulai pukul 05.00 hingga 08.00 Wib ini bekerja sama dengan Yayasan Futuhatul Aytam yang membentuk Train Community. Anggota  komunitas tersebut merupakan penumpang KRL yang sebelumnya pernah naik di atap KRL.  Tapi kini mereka telah sadar dan tidak naik di atap KRL lagi.
Ustad Abdul Gani (kanan) sedang memberikan himbauan kepada para penumpang yang berada di atap KA, yang diiringi oleh
marawis dari Train Community, di Stasiun Citayam
Sambil diiringi musik marawis, Ustad Abdul Ghani Jamal SH selaku pimpinan Yayasan Futuhatul  Aytam memberikan himbauan kepada penumpang yang naik di atap KRL untuk turun dan tidak naik  ke atap lagi. Menurut ustad, saat ini jumlah penumpang yang tergabung dalam Train Community sudah mencapai 800 orang anggota. Sebagian besar merupakan pengguna kereta api khususnya KRL Jabodetabek. Pada waktu-waktu tertentu, mereka berkumpul pada suatu acara pengajian sehingga pada kesempatan tersebut informasi larangan  naik di atap KA dapat tersampaikan.
Senior  Manager Humas PT KAI - Daop 1, Mateta Rijalulhaq mengatakan, larangan penumpang naik di atap KA sesuai dengan pasal 183 ayat 1 dan 207 UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Dalam pasal 183 ayat 1, disebutkan  bahwa setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.  Jika melanggar dalam pasal 207 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
“Menuju ke arah kesadaran penumpang itu membutuhkan proses cukup panjang. Kami meminta kepada calon penumpang bersabar menunggu kereta berikutnya dan tidak memaksakan naik di atap. Perlu diingat, kereta merupakan moda transportasi yang terbatas dan tidak dapat dipaksakan” ujar Mateta.
Harapan PT. KAI, agar para penumpang di atap KA segera sadar dan tidak kembali naik di atap KA lagi. Mari kita wujudkan berkereta api yang santun untuk menunjukkan citra baik bangsa Indonesia. (Humaska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar