VIVAnews - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai
memasang bandul bola-bola beton seberat 30 kilogram untuk menghalau
penumpang nakal yang naik di atap kereta. Penghalau yang berjarak 25
sentimeter dari atap kereta, dipasang pada jalur kereta dari arah
Purwakarta dan Cikampek.
Gawang bola-bola beton yang digantung
dengan rantai tebal itu sudah dipasang pada tiga titik. Di atas
perlintasan kereta di Jalan Raya H. Agus Salim, Bekasi Timur,
perlintasan kereta di daerah Tambun, dan Cikarang. Jaraknya hanya 500
hingga 1.000 meter dari stasiun.
Pemasangan bandul sepanjang enam
meter ini dilakukan untuk mendukung Pasal 207 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang atau
penumpang berada di kabin masinis, sambungan, atap, dan tempat-tempat
yang bukan peruntukannya. Ancamannya 3 bulan kurungan dan atau denda
Rp15 juta.
PT Kereta Api berharap dengan pemasangan bola beton
ini dapat menyadarkan penumpang bandel yang tetap naik di atap kereta.
Tujuannya mulia, agar penumpang tidak celaka karena terjatuh dari kereta
api yang sedang melaju kencang. Lihat foto bola-bola beton di
tautan ini."Bila
menghantam bola-bola itu, (kepala) pasti benjol. Dengan begitu ada
dampak psikologi. Kami berharap penumpang bisa turun dari atap," kata
Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi I, Mateta Rizalulhaq, kepada
VIVAnews.com.Namun
keberhasilan kebijakan ini masih perlu dipertanyakan. Karena publik
belum lupa beragam cara yang sebelumnya telah diterapkan PT Kereta Api
untuk menghalau penumpang di atap kereta yang selalu gagal total.
Secara
serius, razia penumpang di atap kereta mulai dilakukan PT KAI sejak
akhir tahun 2009, dengan melakukan penangkapan. Sidang tindak pidana
ringan dilakukan di stasiun, dengan hukuman denda Rp50.500 atau lima
kali harga karcis, dari denda yang selalu digembor-gembor sebesar Rp15
juta.
Model penertiban kemudian diubah. Penyemprotan penumpang
dengan cairan cabai dilakukan, dan dikonsentrasikan di kawasan Stasiun
Cawang, Jakarta. Tidak berhasil, penyemprotan kemudian dilakukan dengan
menggunakan cairan pewarna. Kurungan penjara tiga bulan juga
disosialisasikan agar penumpang takut.
Tapi tetap saja. Penumpang
tetap memenuhi atap kereta saat jam sibuk, pagi dan sore hari. Razia
dengan menyemprot cairan pewarna dilakukan secara menyebar di setiap
stasiun, mulai dari Bogor hingga Jakarta Kota, Bekasi, Klender, Tanah
Abang, dan Serpong.
Penumpang yang kena razia akan dimasukan ke dalam
database.
Sehingga, bila ada penumpang yang tertangkap dua kali akan dikenakan
sanksi lebih berat atau pembinaan. Tapi cara ini tetap tidak membuat
penumpang jera apalagi takut.
PT KAI kemudian mulai bertindak
serius, dengan memasang rambu-rambu untuk menghalau para penumpang yang
naik di atap. Penindakan diklaim akan dijalankan secara efektif,
mengingat tiap tahunnya ada 30-45 orang yang tewas karena tersengat
aliran listrik sebesar 1500 volt.
Guna memperketat larangan ini,
pihak kepolisian akan melakukan penjagaan pada setiap stasiun dan
menindak para pelanggar, sambil tetap mengaktifkan alat penyemprot.
Tapi
cara ini memicu perlawanan, kelompok penumpang kereta menyerang petugas
di Stasiun Manggarai dan Pasar Minggu. Selain itu, mereka juga merusak
fasilitas umum.
Razia penumpang di atap kereta ricuh. Berbagai
cara sudah dilakukan dan tidak pernah ada yang berhasil. Penumpang
tetap beranggapan diri mereka telah menang dari berbagai halangan yang
diterapkan pengelola kereta api.
Kendati mendapat perlawanan
sengit, PT Kereta Api tetap melanjutkan penertiban penumpang di atap
gerbong kereta. Sebagai antisipasi menghadapi penumpang yang brutal,
penertiban kali ini akan diperkuat petugas tambahan. Pasukan bahkan
dilengkapi anjing pelacak dan ditempatkan di beberapa stasiun yang
dinilai rawan penumpang nakal.
Cara yang lebih aneh dilakukan
dengan menggunakan pendekatan religius. Kelompok marawis dan ustad
disewa guna melakukan sosialisasi akan bahaya naik di atap kereta.
Selain menyanyikan lagu religi, dah Shalawat Nabi, kelompok marawis juga
memanjatkan doa agar KRL bebas penumpang di atap.
Sejumlah cara
tadi tetap tidak membuat penumpang di atas kereta berkurang. Kini cara
yang lebih ekstrim dilakukan dengan memasang bola beton yang dapat
membuat penumpang berpikir 10 kali untuk naik di atap. Taktik yang
mengintimidasi, bahkan mematikan ini memang mampu menyapu penumpang di
atap kereta.
Tapi aturan baru yang dianggap mengancam keselamatan
penumpang ini ditentang banyak pihak. Potensi pelanggaran HAM sangat
kental, dan PT Kereta Api diminta untuk mempertimbangkan kembali.
Menurut
Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, banyak pertimbangan kenapa
penumpang harus naik di atap kereta api. Keterbatasan daya angkut dan
faktor ekonomi penumpang harusnya diutamakan dalam menentukan kebijakan.
"Bila
kebijakan mengancam orang, saya kira perlu dipertimbangkan. Orang naik
ke atas kereta karena banyak latar belakang, seperti kondisi kereta dan
kemampuan ekonomi. Aspek ini dapat dilihat untuk menyelesaikan masalah
yang ada," kata Ridha Saleh kepada
VIVAnews.com, Rabu, 18 Januari 2012.
Pemberian
efek jera dengan cara ini juga tidak tepat sasaran. Kebijakan
pemasangan bola-bola beton yang dapat mengancam hak hidup orang lain
adalah cermin nyata bahwa pemerintah tidak dapat menyelesaikan masalah
yang mendasar dalam persoalan ini.
"Kalau sampai ada korban jiwa, warga tentunya bisa melakukan upaya hukum," katanya lagi.
Ketua
Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, bahwa
kebijakan ini telah melanggar HAM. PT KA dianggap tidak mengerti
masalah kemanusiaan, dan ini menunjukkan bahwa mereka sedang kalap.
Penyelenggara pelayanan publik harusnya dapat memberikan pelayanan yang
aman, nyaman, dan manusiawi.
"PT KAI harus belajar dari
Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah. Kenapa ada penumpang di
atap, karena daya angkut tidak beres," katanya.
Meningkatkan daya
angkut, melakukan sterilisasi stasiun, dan konsisten untuk melakukan
pengawasan harusnya dilakukan. Bila masih ada penumpang yang membandel,
terapkan sistem denda dengan besaran yang logis.
"Tapi jangan
bola beton, itu dengan sengaja dapat mencelakai orang lain. Bila tetap
ada bisa dipidana, karena setiap warga punya hak untuk hidup layak,"
katanya lagi.
Ditambahkan Tigor, kondisi ini merupakan kegagalan
menajemen PT Kereta Api. Mereka memberi peluang kepada masyarakat untuk
melakukan gugatan. Pemasangan ini bisa saja dilaporkan polisi, menteri,
atau anggota dewan. Jangan sampai masyarakat bersikap anarkis seperti
sebelumnya.
"Jangan sampai ada yang anarkis, kerena kebijakan ini
memancing orang untuk bertindak brutal. Pak Dahlan Iskan harus
mengevaluasi PT Kereta Api," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara
KRLmania, Agam Fatchurroman, menilai kebijakan yang dikeluarkan PT KAI
tanpa ada sosialisasi ini harus disikapi dengan serius, meski cara ini
dianggap paling manjur tapi dapat mencelakai penumpang.
Kebijakan itu tidak hanya memicu polemik di dalam negeri, tapi sudah menjadi sorotan media asing ternama. Seperti
BBC, MSNBC, Daily Mail, Telegraph, Washington Post, CBS News, Fox News, juga
Time LIVE.
Bola penghalau penumpang kini sudah mendunia.